EPICTOTO — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025), majelis hakim memutuskan hukuman penjara 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Effendi, membacakan putusan tersebut, sekaligus menjatuhkan pidana tambahan yang tak kalah berat: kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,7 miliar. Jumlah ini sesuai dengan total uang suap yang terbukti diterima Arif Nuryanta dalam kasus yang terkait dengan vonis lepas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Konsekuensi Berat Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Putusan pengadilan menetapkan tenggat waktu satu bulan bagi Arif Nuryanta untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar tersebut. Tenggat ini dihitung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban itu tak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian finansial yang ditimbulkan.
Pertimbangan Hakim: Posisi Strategis yang Disalahgunakan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yakni menerima suap secara bersama-sama.
Beberapa faktor memberatkan yang dipertimbangkan majelis antara lain posisi Arif yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta. Alih-alih menjadi teladan, ia justru menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang melekat pada jabatannya untuk memperkaya diri. Majelis juga menilai terdakwa telah menikmati hasil dari tindak kejahatannya.
Di sisi lain, pengadilan juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti pengembalian sebagian uang suap oleh terdakwa dan statusnya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Nuryanta dengan hukuman yang lebih berat, yakni 15 tahun penjara. Vonis 12,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim akhirnya lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.
Putusan ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap praktik suap di tubuh peradilan, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran yang melibatkan penegak hukum akan mendapatkan sanksi yang tegas. Kini, perhatian beralih pada keputusan apakah pihak terdakwa akan menerima vonis atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.