PTUN Batalkan IMB Proyek di Pulo Mas, Wajibkan Pencabutan

PTUN Batalkan IMB Proyek di Pulo Mas, Wajibkan Pencabutan

persentase RTP ideal

Sebuah putusan penting dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa izin bangunan di wilayah Jakarta Timur. Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Yustan Abithoyib, dengan anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar. Proses persidangan turut didukung oleh panitera pengganti Suprapti dan juru sita pengganti Bagus Nur Hadiwidjoyo.

Objek Sengketa dan Amar Putusan

Inti dari sengketa ini adalah pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernomor SK-PBG-371502-24032025-003, yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 atas nama pengusaha S Steven Kurniawan. Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya membatalkan izin tersebut, tetapi juga mewajibkan pihak tergugat untuk secara resmi mencabut persetujuan bangunan gedung yang telah diterbitkan.

Amar putusan secara tegas menyatakan kewajiban pencabutan PBG untuk properti yang terletak di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kavling 69 dan 70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Implikasi Hukum dan Biaya Perkara

Selain pembatalan dan pencabutan izin, PTUN juga menghukum pihak tergugat dan tergugat intervensi untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 261.000. Putusan ini menegaskan peran pengawasan hukum terhadap produk keputusan administrasi pemerintah daerah, khususnya dalam penerbitan izin mendirikan bangunan.

Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pihak berwenang dalam meningkatkan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang dan perizinan di masa mendatang.