Penjelasan Pemerintah Aceh Soal Surat ‘Ketidakmampuan’ Hadapi Bencana

EPICTOTO — Pemerintah Aceh memberikan penjelasan resmi terkait surat-surat dari sejumlah kabupaten yang menyatakan ketidakmampuan menangani bencana dan viral di media sosial. Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa surat tersebut bukan bentuk pelepasan tanggung jawab, melainkan sebuah syarat administratif.

“Surat itu bukan bentuk lepas tangjawab dari kabupaten/kota kepada korban bencana. Itu adalah syarat administratif dalam rangka penetapan keadaan darurat bencana,” jelas Murthalamuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2025).

Ia meminta masyarakat untuk tidak salah paham dan berprasangka buruk. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten tetap bertanggung jawab penuh atas penanganan bencana di wilayahnya. Surat tersebut merupakan bagian dari prosedur formal untuk mengajukan dan menetapkan status bencana pada tingkat yang lebih tinggi.

Syarat untuk Penetapan Status Bencana Provinsi

Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, menambahkan penjelasan. Menurutnya, surat ketidakmampuan dari minimal dua kabupaten/kota merupakan salah satu syarat agar suatu peristiwa bisa ditetapkan sebagai bencana tingkat provinsi. Prosedur ini telah dijalankan dan status bencana untuk Aceh sendiri telah ditetapkan sejak 28 November 2025.

“Aceh sudah menetapkan ini menjadi bencana Aceh sejak 28 November lalu,” ucap Muhammad MTA. Beberapa bupati yang diketahui telah mengeluarkan surat tersebut antara lain Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga.

Pemerintah Pusat Turun Langsung untuk Bantuan Logistik

Merespons situasi ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Pemerintah Pusat akan mengambil peran langsung dalam penanganan logistik bantuan. Hal ini terutama untuk daerah-daerah yang terkendala akses, seperti Takengon di Aceh Tengah, yang membutuhkan bantuan udara untuk mendistribusikan bahan pangan.

“Pangannya harus diambil dari luar menggunakan pesawat… maka otomatis minta bantuan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, tapi pusat ngambil alih,” papar Tito di Jakarta.

Ia menyadari bahwa banyak pemerintah daerah di Sumatra yang secara kapasitas dan sumber daya tidak mungkin mampu menangani bencana skala besar ini secara mandiri, terutama dalam hal mobilisasi alat berat dan perbaikan infrastruktur vital. Meski demikian, Pemerintah Pusat tetap akan memberikan bantuan kepada seluruh daerah terdampak, terlepas dari apakah daerah tersebut menyatakan mampu atau tidak.

Langkah ini menunjukkan adanya eskalasi penanganan dari tingkat lokal ke tingkat nasional untuk memastikan bantuan dan pemulihan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.