Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Formasi

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Formasi

Kementerian Haji dan Umrah Buka Pendaftaran Petugas Haji 2026

TVTOGEL — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka seleksi untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kesempatan ini terbuka bagi umat Muslim Indonesia yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Pendaftaran akan dimulai pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB. Calon peserta harus menyelesaikan pengumpulan berkas selambat-lambatnya pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Delapan Formasi Layanan yang Dibuka

Seleksi ini membuka lowongan untuk delapan formasi layanan yang berbeda. Masing-masing formasi memiliki peran krusial dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah. Formasi tersebut meliputi:

Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi. Selanjutnya ada formasi Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, dan Media Center Haji. Terakhir, formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas.

Syarat dan Ketentuan Umum Pendaftaran

Proses seleksi ini ditegaskan bebas dari gratifikasi dan tidak memungut biaya apapun. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Calon PPIH wajib memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Segala kesalahan yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta, dan keputusan panitia seleksi bersifat mutlak.

Persyaratan Umum Calon PPIH

Ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi. Pertama, calon harus Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan sehat jasmani rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Calon tidak boleh dalam keadaan hamil dan harus berkomitmen penuh untuk melayani jemaah. Integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik juga menjadi pertimbangan penting.

Persyaratan lain meliputi: tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum, memiliki identitas kependudukan yang sah, serta mendapatkan izin tertulis dari atasan atau instansi asal (bagi ASN, TNI/Polri, atau pegawai instansi lainnya). Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau smartphone berbasis Android/iOS juga diperlukan.

Keahlian berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris menjadi nilai lebih. Pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Asal Usul dan Batasan Masa Tugas

PPIH dapat direkrut dari berbagai latar belakang. Mulai dari pejabat negara, ASN atau non-ASN di lingkungan Kemenhaj, kementerian/lembaga lain, TNI dan Polri, hingga unsur masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan tenaga profesional terkait.

Satu syarat terakhir yang perlu diperhatikan adalah batasan masa tugas. Seseorang tidak diperbolehkan menjadi PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali, dengan perhitungan mulai tahun 2022.

Bagi masyarakat yang berminat, informasi lebih detail mengenai persyaratan khusus dapat diakses melalui situs resmi petugas.haji.go.id.