TVTOGEL — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Jika ingin berpindah ke posisi di luar institusi kepolisian, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Ketentuan ini sekaligus membatalkan seluruh penugasan yang sebelumnya dapat diberikan oleh Kapolri untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil.
Putusan ini disampaikan melalui perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa aturan mengenai syarat mundur atau pensiun bersifat mutlak. Menurutnya, frasa tambahan dalam penjelasan pasal—yakni terkait penugasan Kapolri—justru membuat norma menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi inilah yang kemudian dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Asal Mula Gugatan dan Argumen Pemohon
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menilai bahwa banyak pejabat sipil saat ini diisi oleh perwira Polri aktif tanpa proses pengunduran diri. Mereka menilai keadaan tersebut mengganggu prinsip netralitas aparatur negara, serta menutup kesempatan profesional sipil untuk mengisi jabatan publik secara adil.
Dalam persidangan, para pemohon menunjukkan sejumlah contoh posisi strategis yang ditempati polisi aktif, seperti di KPK, kementerian, hingga badan nasional yang seharusnya berada di bawah ranah aparatur sipil negara. Hal ini dinilai dapat menciptakan kondisi mirip “dwifungsi Polri”, di mana institusi kepolisian mengemban peran ganda di ranah keamanan sekaligus birokrasi.
Dampak Putusan MK dan Penilaian Para Ahli
Sejumlah analis menilai keputusan MK sebagai momentum penting bagi reformasi Polri. Peneliti ISESS, Bambang Rukminto, menilai putusan ini menegaskan kembali batasan fungsi Polri sesuai mandat undang-undang: menjaga keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan publik.
Menurut Bambang, keputusan ini membuat seluruh anggota Polri yang saat ini bertugas di jabatan sipil harus kembali ke institusi atau memilih alih status menjadi ASN. Namun ia juga mengingatkan adanya potensi resistensi internal, terutama karena kemampuan organisasi Polri menyerap kembali personel dalam jumlah besar sangat terbatas.
Dari sisi hukum, peneliti Celios, Muhamad Saleh, memandang bahwa sejumlah lembaga seperti KPK atau BNPT masih memerlukan tenaga penyidik dari kepolisian. Namun, untuk jabatan sipil murni seperti sekretaris jenderal kementerian atau jabatan struktural lainnya, pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan transisi.
Kompolnas juga menekankan perlunya penataan ulang aturan lintas undang-undang, termasuk UU ASN dan berbagai peraturan pemerintah yang mengatur penempatan TNI-Polri di lembaga non-kepolisian. Menurut mereka, transisi harus direncanakan matang agar tidak mengganggu profesionalitas institusi.
Momentum Besar di Tengah Agenda Reformasi Polri
Putusan MK ini muncul bersamaan dengan dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo. Banyak pihak memandang bahwa keputusan MK dapat menjadi landasan kuat bagi kerja komisi tersebut untuk merumuskan rekomendasi perubahan struktural di tubuh Polri.
Penataan kembali jabatan sipil yang saat ini diisi polisi aktif menjadi salah satu langkah penting. Selain soal penempatan personel, putusan ini juga dianggap dapat memperjelas batas peran institusi kepolisian agar tidak melebar ke ranah yang bukan menjadi tugas utama mereka.
Respons Polri
Polri menyatakan akan menghormati putusan MK tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebut bahwa Polri masih menunggu naskah putusan resmi untuk mempelajari detailnya sebelum melaporkannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan bahwa Polri akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang sudah ditetapkan.
Sandi juga menjelaskan bahwa mekanisme penempatan anggota Polri di luar instansi sebelumnya dilakukan berdasarkan permintaan lembaga terkait. Namun dengan adanya putusan MK, skema tersebut akan dievaluasi dan ditata ulang sesuai hukum yang berlaku.