Lift Kaca Rp200 Miliar di Pantai Kelingking Nusa Penida Disetop, Langgar Aturan Tata Ruang dan Gunakan Material Berbahaya

TVTOGEL — Pemerintah Provinsi Bali resmi menyegel proyek pembangunan lift kaca senilai Rp200 miliar di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida. Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali menemukan sejumlah pelanggaran saat inspeksi mendadak pada Jumat (31/10/2025).

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa pembangunan lift tersebut dihentikan sementara karena terbukti berada di kawasan mitigasi bencana serta melanggar batas sempadan pantai.

“Kami memutuskan untuk menghentikan sementara proyek ini. Satpol PP Klungkung kami tugaskan menjaga lokasi agar police line tidak dibuka. Jika dilanggar, bisa dikenakan pidana,” tegas Dharmadi.


Bangunan Melampaui Batas dan Langgar Tata Ruang

Dari hasil pemeriksaan, proyek lift kaca yang menembus tebing ikonik Pantai Kelingking itu terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang. Di wilayah tersebut, tinggi bangunan dibatasi maksimal 15 meter, namun struktur lift tercatat menjulang hingga 180 meter.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai pelanggaran ini sudah masuk kategori penegakan hukum pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Dari sisi hukum, proyek ini sudah tidak diperbolehkan. Bahkan pihak yang mengeluarkan izin bisa ikut terjerat pidana. Ini sudah masuk ranah pro justitia,” ujarnya.

Supartha juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi proyek-proyek serupa agar pelanggaran tata ruang tidak kembali terjadi.

“Kita semua ingin pariwisata Bali maju, tapi jangan sampai merusak alam dan melanggar aturan,” tambahnya.


Material Bangunan Berisiko Tinggi

Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, yang merupakan mitra lokal dari investor asal Tiongkok, mengklaim bahwa proyek tersebut sudah memiliki izin sesuai Perda RTRW dan Perda Retribusi PBG. Ia beralasan, pembangunan lift kaca bertujuan mempermudah akses wisatawan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.

Namun hasil tinjauan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Struktur proyek dinilai tidak aman, karena berdiri di tebing curam yang rawan erosi dan longsor.

“Materialnya dari besi, dan menurut kajian Dinas SDM, itu termasuk kategori berbahaya karena dibangun di atas tebing laut,” jelas Dharmadi.

Setelah diskusi di lokasi, tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek dan memasang garis pengaman di sekitar area lift. Tugas pengawasan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Klungkung, dengan dukungan aparat kecamatan setempat.

Dharmadi menegaskan, tindakan penyegelan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap pembangunan mematuhi regulasi dan menjaga keselamatan lingkungan.

“Kami semua ingin daerah berkembang, tapi aturan tetap harus jadi panglima. Kalau wilayah itu masuk kawasan terlarang, ya tidak bisa dipaksakan,” tutupnya.