Hakim Belum Putuskan Izin Penyitaan dalam Kasus Korupsi Laptop Nadiem

Hakim Belum Putuskan Izin Penyitaan dalam Kasus Korupsi Laptop Nadiem

Bandar Toto Macau — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat belum memberikan keputusan terkait permohonan izin penyitaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan ini diajukan dalam rangka pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Hal tersebut terungkap dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2025. Hakim Ketua Purwanto S Abdullah mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diterima, namun majelis hakim belum memberikan sikap atau keputusan atasnya.

Proses Hukum yang Masih Berjalan

“Benar, kami juga menerima dari penuntut umum permohonan izin penyitaan. Untuk permohonan ini, majelis hakim juga belum menyikapi,” ujar Hakim Purwanto dalam persidangan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan mereka sebelum majelis mengambil keputusan akhir. Proses ini dianggap penting untuk memastikan keadilan dan kelengkapan bahan pertimbangan.

Keberatan dari Pihak Pertahanan

Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menyampaikan keberatan. Pihak pertahanan mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima alat bukti penting berupa laporan hasil audit penetapan kerugian keuangan negara.

Dokumen tersebut merupakan dasar dari dakwaan yang diajukan jaksa. Menurut Dodi, laporan audit sangat krusial sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, termasuk dalam penyusunan putusan-putusan sela selama proses persidangan berlangsung.

“Sampai saat ini, kami selaku penasihat hukum dan terdakwa belum menerima alat bukti mengenai penetapan kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini diperlukan untuk bahan pertimbangan majelis,” jelas Dodi.

Tanggapan Hakim atas Kelengkapan Berkas

Menanggapi hal tersebut, Hakim Purwanto S Abdullah membenarkan bahwa majelis juga belum menerima laporan hasil audit yang dimaksud. Hakim menyebut dokumen yang dimaksud kemungkinan adalah laporan hasil audit tersebut.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses persidangan masih berada dalam tahap pertukaran dokumen dan klarifikasi alat bukti antara penuntut umum, terdakwa, dan pengadilan sebelum masuk ke substansi pokok perkara.