ANGKARAJA — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi menetapkan status siaga darurat bencana di 27 kabupaten dan kota di wilayahnya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025, yang dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana akibat cuaca ekstrem.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa penetapan status siaga didasarkan pada prediksi curah hujan tinggi hingga sangat tinggi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kondisi ini diperkirakan dapat memicu berbagai bencana, mulai dari banjir, banjir bandang, tanah longsor, abrasi pantai, hingga gelombang ekstrem.
“Wilayah dengan curah hujan tinggi memiliki potensi besar mengalami bencana alam, sehingga perlu status siaga darurat agar penanganannya lebih cepat dan terkoordinasi,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/10/2025).
Berlaku Hingga April 2026
Penetapan status siaga bencana ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana yang digelar pada 4 September 2025. Dalam rapat tersebut, BPBD Jabar bersama sejumlah instansi menilai perlunya kesiapsiagaan daerah menghadapi puncak musim hujan yang berpotensi membawa dampak besar bagi masyarakat.
Status siaga darurat bencana ini berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Menurut Dedi, langkah ini penting agar pemerintah daerah dapat melakukan tindakan pencegahan, penanganan cepat, serta pemulihan pascabencana dengan dukungan anggaran yang jelas.
“Seluruh kebutuhan pembiayaan penanganan bencana diambil dari APBD Provinsi Jawa Barat atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
27 Daerah Terdampak di Jawa Barat
Daerah yang masuk dalam status siaga darurat mencakup 18 kabupaten dan 9 kota. Beberapa di antaranya merupakan wilayah dengan catatan kejadian bencana tertinggi setiap musim hujan.
Untuk wilayah kabupaten, meliputi:
Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, dan Tasikmalaya.
Sementara untuk wilayah kota, yaitu:
Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Dengan penetapan ini, seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat diimbau memperkuat koordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, dan relawan dalam menyiapkan langkah tanggap darurat dan mitigasi risiko bencana.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi seluruh daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana,” tegas Dedi Mulyadi.