pttogel Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa program diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali diberlakukan pada bulan Juni dan Juli 2025. Program ini merupakan lanjutan dari kebijakan stimulus yang sempat diterapkan di masa pandemi, namun kini hadir dengan beberapa pembaruan, termasuk syarat baru yang harus dipenuhi oleh pelanggan yang ingin memanfaatkan insentif tersebut.
Tujuan Pemberlakuan Diskon
Diskon tarif listrik ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang saat ini tengah menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi dan dampak inflasi global. Pemerintah berharap program ini dapat mendorong daya beli masyarakat dan menjaga produktivitas sektor usaha kecil.
Menteri ESDM menyatakan bahwa stimulus ini merupakan bagian dari strategi nasional pemulihan ekonomi, dengan mengutamakan kelompok rentan yang paling terdampak fluktuasi harga dan krisis ekonomi global.
baca juga: nasib-pejabat-korut-usai-insiden-kapal-perang-bikin-kim-jong-un-berang
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan?
Tidak semua pelanggan PLN secara otomatis akan menerima diskon ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berdasarkan informasi dari PLN dan ESDM, kelompok yang berhak mendapatkan diskon 50% antara lain:
-
Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
-
Pelaku UMKM yang tergolong mikro dan memiliki daya maksimal 1.300 VA.
-
Industri kecil menengah dengan penggunaan daya rendah (maksimal 2.200 VA).
-
Tempat ibadah dan fasilitas sosial yang memenuhi syarat administratif.
Namun, agar bisa mendapatkan diskon, pelanggan kini juga harus mendaftarkan diri melalui sistem yang sudah disiapkan oleh PLN, baik melalui aplikasi mobile PLN, situs web resmi, atau datang langsung ke kantor layanan PLN terdekat.
Syarat Baru yang Perlu Diketahui
Salah satu syarat baru yang menjadi perhatian utama adalah verifikasi ulang data pelanggan, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan kesesuaian alamat dengan tempat penggunaan listrik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya pelanggan yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria subsidi yang akan menerima manfaatnya.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penerima diskon untuk tidak menunggak tagihan listrik selama tiga bulan berturut-turut. Jika ada tunggakan, maka diskon secara otomatis akan ditangguhkan hingga pelanggan melunasi kewajibannya.
PLN juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan listrik secara berlebihan meskipun mendapatkan diskon, karena penggunaan tetap akan tercatat dan menjadi dasar evaluasi keberlanjutan program ini.
Cara Mendapatkan Diskon
Untuk mengakses diskon tarif listrik ini, pelanggan harus melakukan beberapa langkah berikut:
-
Login ke aplikasi PLN Mobile atau kunjungi situs resmi PLN.
-
Masukkan ID pelanggan atau nomor meteran listrik.
-
Lakukan verifikasi data identitas seperti NIK dan alamat.
-
Jika data sesuai dan termasuk dalam daftar penerima, sistem akan mengkonfirmasi aktivasi diskon.
Pelanggan yang kesulitan mengakses sistem digital dapat mengunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa KTP, kartu keluarga (KK), dan bukti kepemilikan meteran listrik.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Banyak masyarakat menyambut baik kembalinya program diskon listrik ini. Bagi pelaku UMKM, potongan tarif listrik sangat membantu dalam menekan biaya operasional. Beberapa pengusaha kecil menyatakan bahwa diskon ini memberi ruang nafas di tengah kenaikan harga bahan baku dan biaya sewa tempat usaha.
Namun, sebagian pengamat mencermati bahwa proses pendaftaran dan verifikasi bisa menyulitkan masyarakat awam, terutama yang tinggal di daerah terpencil dengan keterbatasan akses digital. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah dan PLN melakukan sosialisasi secara luas dan memberikan bantuan teknis di lapangan.
Penutup
Program diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan sektor usaha kecil. Namun, dengan adanya syarat baru berupa verifikasi data dan ketentuan pembayaran tepat waktu, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status mereka dan mendaftarkan diri sebelum batas waktu.
Diskon ini bukan hanya soal keringanan biaya, tapi juga bentuk perhatian negara terhadap masyarakat kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Maka dari itu, manfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan tetap hemat dalam menggunakan energi.
sumber artikel: sumberinspirasi.id