Banten Siapkan Perda Perlindungan Pekerja Informal 2026

Banten Siapkan Perda Perlindungan Pekerja Informal 2026

Bocoran SGP — Pemerintah Daerah Provinsi Banten sedang dalam proses menyelesaikan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya yang bergerak di sektor informal. Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Banten, Budi Prajogo, menyatakan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi rancangan tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan perlindungan bagi pekerja informal sebagai kelompok rentan.

Landasan Hukum dan Target Implementasi

Budi menjelaskan bahwa setelah disahkan menjadi Perda, regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja nonformal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diharapkan peraturan ini dapat segera berlaku efektif pada tahun 2026.

“Program perlindungan yang akan diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Budi Prajogo.

Kondisi Ketenagakerjaan yang Mengkhawatirkan

Data dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, menyebutkan dari sekitar 6 juta pekerja di provinsi tersebut, hanya 2,7 juta yang sudah terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Artinya, masih terdapat celah perlindungan yang sangat besar, di mana sekitar 3,3 juta pekerja—dengan mayoritas berasal dari sektor informal—masih belum memiliki jaminan sosial apa pun.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Jika mereka mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, negara belum bisa sepenuhnya hadir karena mereka belum terlindungi. Inilah yang menjadi perhatian serius kami,” tegas Eko Yuyulianda.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat menutup celah perlindungan tersebut dan memberikan rasa aman kepada jutaan pekerja informal di Banten yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko kerja.