EPICTOTO — Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan tengah mengusut keterkaitan antara bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra dengan dugaan kerusakan lingkungan. Tim telah mengidentifikasi 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang terindikasi berkontribusi pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Para pihak ini rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan mulai pekan depan.
Langkah hukum ini merupakan respons konkret pasca bencana hidrometeorologi yang melibas Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akhir November lalu.
Langkah Awal: Pemasangan Peringatan dan Penyidikan
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pemanggilan resmi terhadap 12 subjek hukum tersebut telah dilakukan dan dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025. “Sejalan dengan tindakan di lapangan, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan pemanggilan,” ujarnya dalam keterangan pers Minggu (7/12/2025).
Sebelumnya, sejak Jumat (4/12/2025), tim telah bergerak dengan memasang papan peringatan di lima titik lokasi. Dua titik berada di dalam konsesi perusahaan, sementara tiga titik lainnya berada di lahan Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama individu tertentu di Tapanuli Utara dan Selatan. Pemasangan papan ini bertujuan untuk mengamankan lokasi dari aktivitas lebih lanjut sekaligus mengumpulkan bukti hukum.
Tidak hanya itu, proses penyidikan oleh PPNS Balai Gakkumhut Sumatera telah dimulai terhadap satu pemilik PHAT, disingkat JAM. Langkah ini diambil setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB) berasal dari lokasi tersebut. Kasus ini sedang ditangani dengan ancaman pidana sesuai UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Analisis Awal: Penyalahgunaan Izin Picu Kerusakan Hulu
Hasil analisis sementara Ditjen Gakkum menunjukkan, di luar faktor curah hujan ekstrem, bencana dipicu oleh kerusakan lingkungan di hulu DAS, khususnya Batang Toru dan Sibuluan. Kerusakan ini diduga kuat akibat aktivitas ilegal pembukaan lahan.
“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis,” jelas Dwi Januanto. Ia mencurigai adanya penyalahgunaan izin PHAT yang seharusnya legal, yang berubah menjadi kedok untuk pembalakan liar hingga merambah kawasan hutan negara di sekitarnya, sehingga menghilangkan fungsi hidrologis hutan.
Eskalasi Hukum: Dari Pidana Hingga TPPU
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada ranah pidana kehutanan biasa. Untuk efek jera yang maksimal, Ditjen Gakkum mengaku akan menjajaki penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terhadap pelaku.
Selain itu, penyelesaian secara perdata juga akan diupayakan. “Kami akan mengupayakan penyelesaian hukum melalui gugatan perdata… guna memaksimalkan pemulihan fungsi ekosistem hutan,” tambah Dwi Januanto. Gugatan ini akan merujuk pada UU Kehutanan untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.
Temuan ini sejalan dengan analisis sejumlah lembaga lingkungan yang menyoroti tingginya laju deforestasi dan alih fungsi lahan di hulu DAS Sumatra. Data menunjukkan tutupan hutan alam di pulau ini kini tersisa kurang dari 30% dari total luasnya, dengan banyak DAS yang berada dalam kondisi kritis. Investigasi Kemenhut ini menjadi upaya penting untuk menelusuri akar persoalan dan menegakkan hukum atas bencana ekologis yang menimbulkan korban jiwa besar.