21 Pelaku Demo Agustus 2025 Didakwa Terlibat Pengrusakan dan Penyerangan ke Polisi

Slot Depo Dana — Proses hukum terhadap pelaku kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025 resmi dimulai. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa 21 orang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus lalu.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Mereka didakwa telah secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang.

Modus dan Bentuk Pengrusakan

JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan berbagai aksi perusakan terhadap fasilitas publik. Salah satu tindakan yang disorot adalah upaya menjebol pagar kompleks DPR/MPR.

“Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol,” jelas JPU dalam persidangan.

Tidak hanya perusakan fisik, para pelaku juga melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding kompleks parlemen menggunakan tulisan-tulisan yang tidak senonoh.

Penyerangan terhadap Aparat Kepolisian

Yang lebih serius, para terdakwa juga didakwa melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang bertugas. JPU menyebutkan bahwa para pelaku melemparkan berbagai benda berbahaya ke arah aparat.

“Melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian,” jelas JPU.

Bahkan, beberapa terdakwa seperti Eka Julian dan Taufik Effendi disebutkan telah bersepakat untuk kembali berunjuk rasa pada 30 Agustus 2025 dengan membawa tiga bom molotov yang kemudian dilemparkan ke arah petugas.

Dasar Hukum dan Daftar Terdakwa

JPU menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain:

  • Pasal 170 Ayat 1 KUHP (tentang pengrusakan)
  • Pasal 212 jo Pasal 214 Ayat 1 KUHP (tentang penyerangan terhadap petugas)
  • Pasal 216 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
  • Pasal 218 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Berikut daftar lengkap 21 terdakwa:

  1. Eka Julian Syah Putra
  2. M Taufik Efendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhammad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Triyatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
  15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
  20. Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
  21. Salman Alfaris

Dengan dimulainya proses persidangan ini, publik dapat mengikuti perkembangan hukum terhadap kasus kerusuhan yang sempat menyita perhatian nasional ini.